Tepatkah Penetapan Tersangka Ketua dan Komisioner KY (3)

JAKARTA, 1kata.com – Demikian juga dengan cara Hakim Sarpin dalam mengelola setiap keterangan, termasuk keterangan ahli, alat bukti dan barang bukti, termasuk mengambil sebagian pendapat Prof. Arief Sidarta, tentu saja metode Hakim Sarpin yang kewenangannya tersebut dijamin pasal 5 UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”.

Dalam hal ini, bahkan putusan hakim Sarpin tervalidasi oleh putusan MK yang menyatakan penetapan tersangka dapat dipraperadilankan.

Apabila faktanya demikian, maka dapat diduga pelaporan Hakim Sarpin menyangkut delik pencemaran nama baik menemukan justifikasinya dalam KUHP dan dapat diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang diatur dengan Undang-Undang ini.

Tuduhan terhadap upaya kriminalisasi seyogyanya divalidasi dengan ada atau tidak adanya unsur pidana yang terpenuhi. Justru apabila hakim Sarpin tidak diberikan ruang untuk membuat aduan pencemaran nama baiknya, rasa keadilan yang sesungguhnya telah tercederai karena faktanya kasus ini telah mengindikasikan kuatnya penyerangan pribadi, bukan putusan hakim an sich.

Media, penggiat, akademisi dan pengamat hukum bahkan pemerintah termasuk Presiden harus proporsional dan adil dalam melihat permasalahan penetapan tersangka Ketua dan Komisioner KY tersebut.

Tidak akan ada pengaduan delik/pidana pencemaran nama baik apabila pihak yang merasa dirugikan nama baiknya tidak merasa diserang secara pribadi, bukan hanya persoalan penilaian terhadap putusan hakim an sich.

Maka upaya-upaya sesat yang berlebihan dan melampaui batas dengan melangkahi kewenangan proses penegakan hukum seharusnya segera dihentikan, dan satu-satunya jalan adalah dengan keputusan melanjutkan perkara pencemaran nama baik tersebut selesai sampai putusan peradilan yang final untuk memastikan proses hukum tetap ditegakkan dan sistem hukum tetap berwibawa.

Bagaimanapun masyarakat termasuk media, penggiat dan pengamat hukum tidak mengetahui dan memahami keseluruhan konstruksi dan anatomi kasus pidana yang menjerat tersangka, sehingga sudah seharusnya menyerahkan proses penegakan hukum sepenuhnya kepada criminal justice system yang berwenang. (Selesai)

Penulis: Brigjen Pol. Dr. Bambang Usadi, MM, Analis Kebijakan Utama Lemdikpol

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below