
JAKARTA, 1kata.com – Setelah enam bulan menjalankan tugasnya, Komisi Percepatan Reformasi Polri telah selesai merumuskan hasil kerja. Nantinya rumusan itu akan diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan yang juga anggota Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri, Yusril Ihza Mahendra, di Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Saat ini, lanjutnya, komisi tersebut masih menunggu waktu yang tepat untuk seluruh anggotanya bisa bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto.
“Setelah nanti diserahkan (ke Presiden), barulah akan kami umumkan kepada publik apa yang dirumuskan oleh Komite Percepatan Reformasi Polri,” katanya.
Dia pun belum bisa menjelaskan secara rinci rumusan hasil kerja komisi itu.
Baca juga:
- Putusan MK Larang Polisi di Jabatan Sipil Sudah Final dan Justru Dukung Reformasi Polri
- 230 Guru Asing dari Tiga Sekolah Internasional di PIK Diperiksa Imigrasi
Menurut dia, pihak yang lebih tepat untuk menyampaikan hasil itu adalah Jimly Asshiddiqie sebagai ketua atau Ahmad Dofiri sebagai wakil ketua.
“Kalau sekarang kami tidak bisa mengumumkan karena tentu kurang baik karena harus kami serahkan dulu kepada Presiden, baru kami umumkan,” kata dia.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah melantik keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Presiden RI Nomor 122/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Komisi ini beranggotakan 10 orang, dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie (ketua merangkap anggota) dan terdiri dari unsur akademisi hukum, pemerintah, serta mantan petinggi kepolisian.
Penulis: CR-06
Editor: m.hasyim
Foto: istimewa


