
BANDUNG, 1kata.com – Kepolisian kembali mengungkap kasus prostitusi. Kali ini, Kepolisian Resor Garut mengungkap praktik prostitusi berikut mengamankan seorang germo dan dua wanita muda di sebuah rumah kawasan padat penduduk Kecamatan Balubur Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
“Hasil penyelidikan kami terungkap ada sebuah rumah yang biasa digunakan sebagai tempat prostitusi,” kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut Iptu Wien Christiyangsih kepada wartawan, Selasa (23/6/2015).
Ia menuturkan, praktik prostitusi terselubung di tengah permukiman warga Kampung Kebonjati, Desa Limbangan Tengah itu terungkap berdasarkan laporan masyarakat.
Pihaknya langsung menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan pemantauan kemudian dilakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah tersebut.
“Begitu mendapat informasi itu, kami langsung menurunkan petugas untuk melakukan penyelidikan, kemudian dengan berpura-pura menjadi pelanggan hingga akhirnya terungkap,” katanya.
Polisi berhasil mengamankan seorang tersangka sebagai germo juga pemilik tempat prostitusi inisial YY (31), kemudian mengamankan dua wanita yang diduga sebagai pekerja seks komersial inisial SV (19) dan ME (21).
Polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp400 ribu dan tiga unit telepon genggam yang diduga sebagai alat untuk transaksi praktik prostitusi tersebut.
“Modusnya tersangka menyediakan tempat untuk kegiatan prostitusi, dari kegiatan itu tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp50 ribu,” katanya.
Sumber: CR-04 || editor: m. hasyim



