Tepatkah Penetapan Tersangka Ketua dan Komisioner KY (1)

JAKARTA, 1kata.com – Isu panas seputar kriminalisasi kembali menghangat ketika terjadi turbulensi dua peristiwa penting yang terjadi hampir bersamaan menyangkut penegakan etika terhadap Hakim Sarpin oleh Komisi Yudisial (KY).

Selain itu juga penegakan hukum bersangkutan dengan pengaduan pencemaran nama baik Hakim Sarpin oleh dua orang yang kebetulan menjabat sebagai Ketua dan Komisioner KY.

Masyarakat dan tokoh masyarakat kembali terbawa euforia dalam berpendapat menyangkut persoalan tersebut dengan hanya mendasarkan pada praduga yang cenderung sudah berpihak dan memasang stereotif negatif terhadap Polri, meski tidak sedikit yang menghendaki proses hukum tetap berjalan agar jelas terbukti ada tidaknya unsur pidana dalam kasus pencemaran nama baik tersebut.

Seorang tokoh pemuda Muhammadiyah menyatakan bahwa penegakan hukum yang dilakukan Bareskrim hanya bermain di ranah peraturan perundang-undangan tanpa memperhatikan aspek rasa keadilan sebagai semangat penegakan hukum itu sendiri.

Tetapi pernyataan seperti ini apakah dapat diterima dan dibenarkan? Kita semua tahu Undang-Undang dibuat dan disusun untuk memastikan hak dan kewajiban warga negara dilindungi hukum secara pasti.

Ketika berbicara semangat menghadirkan rasa keadilan dalam penegakan hukum, maka aspek substansial yang tidak boleh ditinggalkan adalah adakah hak-hak yang dilanggar oleh suatu pihak dalam suatu delik pidana yang harus dipulihkan melalui penegakan hukum?

Kasus kontroversi penegakan hukum pencemaran nama baik Hakim Sarpin oleh dua orang yang kebetulan adalah seorang Ketua KY dan Komisioner KY harus dikupas dulu apakah ada unsur pidana di sana yang mengakibatkan hak orang lain yang dilindungi Undang-Undang terampas karena perilaku terlapor?. (Bersambung)

Penulis: Brigjen Pol. Dr. Bambang Usadi, MM, Analis Kebijakan Utama Lemdikpol

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below