Mantan Menag Ngaku Sehat Saat Diperiksa KPK

JAKARTA, 1kota.com: Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA) mengaku dalam kondisi sehat. Saat ini, politikus senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur. Dan kembali menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013 dan 2010-2011

“Alhamdulillah (sehat kondisi saya),” jawab SDA singkat sambil bergegas masuk ke lobi Gedung KPK Jakarta, sekitar pukul 10.00 WIB, Selasa (12/5/2015).

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menjelaskan penyidik menjadwalkan pemeriksaan SDA. Sejauh ini, tak kurang dari 170 saksi telah diperiksa KPK dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Sebagian besar saksi merupakan pihak swasta yang diduga mengetahui mengenai pemanfaatan kuota sisa haji.

KPK melakukan penahanan terhadap SDA pada Jumat 10 April 2015, SDA terpaksa ditahan lantaran selalu mangkir saat
pemeriksaan. Bahkan SDA sempat mengajukan praperadilan dengan menggugat KPK.

Dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama ini, KPK sudah menetapkan SDA sebagai tersangka. Selaku Menteri Agama, SDA diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan bekas Ketua Umum PPP itu antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat untuk membayari keluarga dan koleganya serta pejabat dan tokoh nasional untuk pergi naik haji. Selain keluarga SDA sendiri, di antara keluarga yang ikut diongkosi naik haji itu adalah para istri pejabat Kemenag.

Selain soal naik haji gratis bagi keluarga, kolega, pejabat, dan tokoh nasional itu, KPK juga mencium adanya penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji selama penyelenggaraan ibadah haji oleh Kemenag.

Atas perbuatan yang disangkakannya, SDA dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.

Sumber: CR-03 || editor: m. hasyim

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below