JAKARTA, 1kata.com – Pengamat hukum tata negara Margarito Kamis menegaskan, adanya pemikiran bahwa anggota Polri yang masuk menjadi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah tidak layak, merupakan pemikiran yang merusah hukum.
“Itu pemikiran yang berbahaya. Itu bisa memecah belah bangsa. Pemikiran seperti itu bukan saja pemikiran inkonstitusional. Tapi itu pemikiran yang merusak hukum,” kata Margarito Kamis, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (16/6/2015).
Ia menegaskan, kalau ada orang yang memiliki pemikiran seperti itu, sepertinya dia datang sengaja dengan membawa kebencian kepada institusi negara, khususnya membawa kebencian kepada Polri.
Yang menunjukkan sikap anti polisi masuk menjadi calon pimpinan KPK, juga harus bisa menjelaskan kepada publik apa alasan mereka menyatakan seperti itu. Kalau memang alasan mereka karena pernah ada sengketa antara Polri dengan KPK, itu tidak bisa jadi alasan. “Sengketa kedua lembaga itu kan ada masalahnya,” kata Margarito Kamis.
Kalau pun itu dijadikan dasar alasan mereka untuk tidak setuju masuknya anggota Polri menjadi calon pimpinan KPK, itu juga sebuah alasan yang mengada-ada. “Itu tidak bisa dijadikan alasan penolakan,” katanya.
Ia menambahkan, jika polisi tidak boleh dan tidak layak daftar menjadi calon pimpinan KPK, buat apa ada penyidik di KPK. Kalau orang-orang kejaksaan dilarang mendaftar menjadi calon pimpinan KPK, buat apa ada kejaksaan di KPK.
Karena itu, lanjut Margarito Kamis, pemikiran picik seperti itu tidak boleh ada. Karena justru akan merusak bangsa dan memecah belah persatuan yang sudah ada.
Sumber: CR-01 || editor: m. hasyim