Baru 14% Perusahaan Sawit Kantongi ISPO

Posted by: Tags: Reply

JAKARTA, 1kata.com: Kementrian Pertanian terus mendorong perusahaan kelapa sawit termasuk juga petani swadaya kelapa sawit untuk memiliki sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Dari 660 perusahaan memenuhi persyaratan mengajukan permohonan sertifikat ISPO, 562 perusahaan melakukan pengajuan. 97 di antaranya memperoleh sertifikat ISPO. Atau baru 4 juta ton CPO dari potensi 20 juta ton CPO yang tersertifikasi.

“Penerapan sistem sertifikasi kelapa sawit berkelanjutan terbagi dua kelompok. Pertama, mandatory bagi perusahaan perkebunan yang melakukan usaha terintegrasi antara kebun dan usaha pengolahan, serta usaha budidaya kelapa sawit dan usaha pengolahan hasil kelapa sawit,” ungkap Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Gamal Nasir

Kelompok satu lagi, lanjut Dirjen,  untuk usaha kebun plasma dan usaha kebun swadaya serta perusahaan yang memproduksi kelapa sawit untuk energi terbarukan dengan pengajuan sertifikasi ISPO bersifat sukarela (voluntary). Sertifikasi ISPO sudah memenuhi penerapan ramah lingkungan yang berlaku di Indonesia

Kementerian pertanian memberikan batas waktu pengajuan permohonan sertifikat ISPO hingga 25 September 2015. “Jika sampai tanggal itu belum mengajukan permohonan, kelas kebun yang dimiliki perusahaan terkait akan diturunkan menjadi kelas IV oleh pemberi izin yakni gubernur ataupun bupati/walikota.

Juga jika memiliki kelas kebun namun belum mengajukan permohonan, akan diberikan peringatan 3 kali dan sanksi tertinggi berupa pencabutan izin usaha. “Jangan khawatir terkait pengakuan internasional. Kita upaya terus promosi ISPO kita ke dunia internasional. Kita akan kunjungi lima negara, Jerman, Belanda, Belgia, India, dan Tiongkok,” tandasnya.

Direktur Tanaman Tahunan Herdrajat Natawidjaja mengatakan pihaknya melakukan pendekatan berbeda untuk perkebunan plasma dan swadaya untuk mendorong sertifikasi ISPO. “Kita sudah survei dalam rangka sertifikasi oleh lembaga sertifikasi di perkebunan tiga provinsi Riau, Kalbar, dan Sumatera Selatan untuk memberikan pelatihan. Kita perlu bantuan pemda,”.

Kementan akan meminta bukti-bukti legalitas lahan yang diketahui oleh kepala desa dan tidak berada di kawasan hutan. “Dalam sertifikasi swadaya, modelnya beda. Kita bentuk working group,” sambungnya.

Sumber: CR-03 || editor: m. hasyim

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below