
JAKARTA, 1kata.com: Polri berhasil membongkar jaringan nakoba jenis ganja. Jaringan Aceh -Sumatera Barat – Jakarta terungkap dalam beberapa operasi terpisah yang digelar sepanjang April hingga Mei 2015. Hasilnya 2,1 ton ganja senilai
Rp 6,3 miliar serta membekuk 9 tersangka. Ternyata mendapat pujian, apresiasi dari Wakil Presiden Jusuf Kalla.
“Jadi kita di sini mengapresiasi Polri yang telah berhasil ini (meringkus pengedar ganja-red.) sekaligus untuk menghapus tindakan yang jelek pada saat ada kepolisian dikasih duit oleh bandar narkoba,” kata Kalla di kediamannya di Makassar, Senin (11/5/2015).
Menurut Kalla, Polri telah melakukan tindakan yang luar biasa karena berhasil membongkar sindikat peredaran ganja dengan jumlah besar. Wapres mengatakan bentuk apresiasi yang diberikan akan sesuai dengan peraturan di kepolisan bagi aparat yang telah berhasil mengungkap kasus tersebut. “Ya tentu ada di aturan kepolisian, kalo besar memang bisa naik pangkat atau insentif lain,” ujar Kalla.
Penangkapan sindikat ganja tersebut menjadi bukti bahwa ancaman narkoba di Indonesia masih besar. “Iya karena itulah kenapa hukuman mati dilakukan di Indonesia,” kata Kalla.
Pengungkapan ini diawali pada 10 April 2015 berhasil menyita 540 kilogram ganja kering di Teluk Gelam Ogan Komiring Ilir, Sumatera Selatan. Lalu menyita 10 kilogram ganja dari pengedar di Pasar Baru, Jakarta Pusat pada 13 April 2015.
Pada 25 April 2015 meringkus empat tersangka yang membawa ganja seberat 166 kilogram di Sukmajaya, Depok, Jawa Barat. Lalu setelah melakukan penyelidikan, Polri berhasil menangkap 2 orang pengedar ganja dengan total berat 1,4 ton di Slipi, Jakarta Barat, pada 10 Mei dimana pelaku mengendarai truk Fuso putih bernomor plat BK9224 CH
Sembilan tersangka yang diringkus, Syahbudin, Muhammad Saleh bin Abdul Rani, Rusdi, Sulaiman, Jayadi, Sudaryatno, Ponto Khair Iskandar, Muhammad Iqbal dan Satria.
Barang haram itu dikirim dari Aceh melalui jalur darat dan rencananya akan didrop di gudang di Sukabumi, Jawa Barat, sebelum diedarkan. Palaku menyamarkan pengiriman dengan menumpuk buah dan sayur yang mudah busuk. Barang yang dikirim ditutupi sayuran dan buah, sehingga bau ganja bisa disamarkan.
Sembilan tersangka itu dijerat Pasal 115 juncto Pasal 132 Undang-undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Sumber: CR-03 || editor: m. hasyim