
JAKARTA, 1kata.com – Statemen Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI Saleh Daulay yang mengusulkan pembubaran Kepolisian Nasional (Kompolnas), sebagai dukungan pernyataan Presiden Jokowi, mendapat respon keras dari Kompolnas.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti meyakini pernyataan itu sangat keliru, karena anggota dewan tersebut tidak memahami kehadiran komisi yang merupakan mandat reformasi.
“Saya heran dan sangat prihatin jika ada anggota DPR yang tidak memahami reformasi Polri dan tidak memahami sejarah lahirnya Kompolnas, tetapi langsung membuat statement yang keliru,” kata Poengky Indarti, Rabu (8/7/2020).
Dia pun membantah tudingan kepada lembaganya yang mengatakan bahwa kinerja selama ini tidak efektif sehingga pantas untuk dibubarkan. Menurut Poengky, selama ini, kinerjanya sudah diawasi pemerintah dan pelaporannya langsung berada di bawah Presiden.
“Setiap tahunnya kami menerima lebih dari 3.000 pengaduan masyarakat,” kata dia.
Sejauh ini, kata dia, kinerjanya pun dievaluasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) serta selalu menjalani audit keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kami melaporkan kerja-kerja kami pada beliau (Presiden) melalui Kemenkopolhukam. Ketua Kompolnas adalah Menko Polhukam, Wakil Ketua Kompolnas adalah Menteri Dalam Negeri dan salah satu anggota kami ex officio Menteri Hukum dan HAM,” ujar Poengky.
“Presiden juga selalu meminta pertimbangan Kompolnas terkait pengangkatan dan pemberhentian Kapolri,” imbuhnya.
Poengky menjelaskan kehadiran lembaganya sendiri pun merupakan mandat untuk mengawal proses reformasi polri berdasarkan Tap MPR nomor VII tahun 2000 tentang Peran TNI dan Polri. Di mana, kata dia, pembentukan komisi ini diatur dalam pasal 8 aturan tersebut.
Selain itu, sambungnya, keberadaan Kompolnas juga merupakan mandat Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yakni pada Pasal 37-40.
“Keberadaan kami jelas mandat Reformasi, mandat TAP MPR, mandat Undang-Undang, dan Peraturan Presiden. Oleh karena itu justru seharusnya Kompolnas diperkuat untuk dapat mengawal Reformasi Polri,” tambah dia.
Poengky menegaskan sudah seharusnya institusi kepolisian diawasi pengawas eksternal seperti Kompolnas. Dia mencontohkan, sejumlah negara-negara demokratis yang kepolisiannya diawasi komisi eksternal seperti di Inggris, Jepang, Kanada, Selandia Baru, dan Korea Selatan.
“Sungguh aneh dan ahistoris jika ada anggota DPR yang mengusulkan pembubaran Kompolnas,” lanjut Poengky menjelaskan.
Poengky pun menyayangkan usulan pembubaran lembaganya bukan berasal langsung dari mitra kerja Kompolnas di DPR RI, yakni Komisi III.
“Pak Saleh Daulay kan bukan komisi yang berkaitan dengan pengawasan Polri. Jadi saya heran juga kok tiba-tiba membuat statement seperti itu,” kata Poengky.
Sumber: CR-06
Editor: m.hasyim
Foto: istimewa


