SE Kapolri untuk Antisipasi Kebebasan yang Kebablasan

PADANG, 1kata.com – Keberadaan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/6/X/2015 tentang Ujaran Kebencian atau hate speech sangat diperlukan.

Karena SE Kapolri itu diperlukan untuk mengantisipasi kebebasan yang “kebablasan”, dan tidak bertanggung jawab. Seperti yang saat ini terlihat di berbagai media, khususnya elektronik.

“Berekspresi kan tidak dilarang, namun tentunya tidak bisa sampai kebablasan, dan tidak bertanggung jawab. Apalagi merugikan pihak lain,” kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Eka Sakti Padang, Sumatera Barat, Dr. Otong Rosady, di Padang, Selasa (10/11/2015).

Keluarnya SE Kapolri dapat mencegah terjadinya dekriminalisasi hukum, terhadap pasal dalam SE.

“Pasal yang dimuat alam SE itu sudah diatur KUHP, dan undang-undang lain di luar KUHP, namun minim penerapannya. Dengan adanya SE, diharapkan dapat mencegah terjadinya sikap menganggap biasa pidana yang sudah ada, karena tidak diterapkan (Dekriminalisasi),” jelasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti telah menandatangani SE Nomor SE/6/X/2015 tertanggal 8 Oktober 2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian. SE tersebut telah dikirim ke Kasatwil di seluruh Indonesia untuk dipedomani.

Sumber: CR-18 || editor: m.hasyim

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below