Hukuman Kebiri Mungkin Masuk RUU KUHP

JAKARTA, 1kata.com – Hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak kemungkinan akan dimasukkan ke dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

“Soal rencana hukuman kebiri ada kemungkinan dimasukkan dalam RUU KUHP yang tengah dirumuskan DPR,” kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise, di Jakarta, Selasa (10/11/2015).

Pernyataan tersebut disampaikan usai rapat koordinasi terkait pemberian hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak yang dihadiri juga oleh Menteri Kesehatan Nila F Moeloek dan sejumlah instansi terkait lainnya.

Dia menambahkan, belum ada keputusan final terkait pemberian hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

“Belum ada keputusan final, masih dilakukan pengkajian mendalam, ada kemungkinan dimasukkan dalam RUU KUHP atau bisa juga berbentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu),” kata Yohana Yembise, seperti dikutip Antara.

Pengkajian akan dilakukan dari berbagai aspek, mulai dari psikologis, biologis, agama, hingga budaya.

“Kita juga akan mengkaji efektivitas hukuman kebiri apakah ada fakta-fakta ilmiah bahwa jika hukuman kebiri diterapkan, bisa menurunkan angka kejahatan terhadap anak,” katanya.

Sumber: CR-04 || editor: m.hasyim

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below