Menteri Agama Yaqut Cholil QoumasJAKARTA, 1kata.com – Silvia Rinita Harefa, istri dari tersangka mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, mengungkapkan kepada wartawan bahwa beredar informasi di antara para tahanan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai tidak terlihatnya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
“Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3) malam,” kata Silvia, kepada wartawan yang menunggu dirinya.
Ia melanjutkan mendapatkan informasi Yaqut juga tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idul Fitri pada 21 Maret 2026.
“Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada,” katanya.
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut apakah hanya Ebenezer yang mengetahui informasi tersebut, dia menyatakan semua tahanan tahu.
“Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka bertanya-tanya saja. Katanya ada pemeriksaan, tetapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada pemeriksaan gitu kan. Sampai hari ini (Sabtu, 21/3) pun enggak ada,” ujarnya.
KPK Mengkonfirmasi
Beredarnya informasi ketiadaan mantan Menteri Agama Yaqut ini dibenarkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu. Menurutnya, Yaqut menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026, yakni untuk sementara waktu.
“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ, yakni dari penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK menjadi tahanan rumah, sejak Kamis (19/3) malam,” katanya.
Lebih lanjut Budi menjelaskan bahwa pihak keluarga Yaqut pada 17 Maret 2026 memohon kepada KPK agar tersangka kasus kuota haji tersebut dialihkan jenis penahanannya.
Setelah itu, dia mengatakan KPK menelaah permohonan tersebut, dan mengabulkannya dengan mempertimbangkan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Strategi Penyidikan
Pada Minggu (22/3), KPK menyatakan keputusan menjadikan tersangka Yaqut menjadi tahanan rumah merupakan bagian dari strategi penyidikan.
“Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Minggu.
Karena itu, lanjutnya, langkah KPK terhadap Yaqut dapat berbeda dengan tersangka kasus lainnya, seperti mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Lukas Enembe sebelum meninggal dunia dan masih menjadi tahanan KPK sempat dibantarkan karena sakit. Sementara Yaqut Cholil menjadi tahanan rumah bukan karena sakit.
KPK Harus Instropeksi
Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman langsung bersikap dan mengingatkan KPK untuk introspeksi diri, usai mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas secara diam-diam.
“KPK harus mengoreksi diri dengan cara melakukan penahanan kembali supaya masyarakat tidak kecewa karena ini akan merusak sistem dan juga merusak pemberantasan korupsi itu sendiri,” kata Boyamin, di Jakarta, Minggu.
Cara KPK mengalihkan penahanan Yaqut secara diam-diam tersebut, lanjutnya, sebagai tindakan langka atau tidak pernah terjadi sejak lembaga itu berdiri tahun 2003.
Menurut dia, KPK layak mendapatkan rekor MURI atas pengalihan secara diam-diam tersebut
“Selamat pada KPK yang telah memecahkan rekor dan layak masuk MURI karena sejak berdiri tahun 2003 belum pernah melakukan pengalihan penahanan,” ujarnya.
Yaqut Bersyukur Labaran di Rumah
Pada Selasa (224/3), tersangka Yaqut tiba kembali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ia mengaku bersyukur bisa merayakan Lebaran di rumah, bukan di rumah tahanan negara atau rutan.
“Alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya,” ujar Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ketika ditanya oleh para jurnalis bahwa dirinya bisa berlebaran di rumah karena permintaan keluarga, Yaqut mengonfirmasinya.
“Permintaan kami,” katanya.
Yaqut kemudian berjalan ke arah tangga untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK.
DPR Minta KPK Jelaskan ke Publik
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak KPK menjelaskan secara detail soal polemik peralihan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji yang merupakan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dia menilai masih banyak tanda tanya yang harus dijelaskan kepada masyarakat. KPK harus terbuka dengan proses peralihan tahanan dari rumah tahanan (rutan) ke tahanan rumah, kemudian balik lagi ke tahanan rutan.
“Proses peralihan tahanan rutan ke tahan rumah dan kembali lagi ke tahanan rutan tidak cukup di jelaskan dengan karena ada permintaan dari keluarga,” kata Abdullah, Selasa.
KPK, lanjutnya, juga harus menjelaskan pengawasan yang dilakukan ketika Yaqut menjadi tahanan rumah. Jangan sampai respons yang dilakukan itu hanya sekadar karena ada sorotan dari publik.
“Sehingga istilah no viral no justice yang sekarang beredar di masyarakat bisa terhindari,” katanya.
Penulis: CR-01
Editor: m.hasyim
Foto: antara


