Polri: Memakai atau Menyebarkan Kaus Palu Arit akan Ditindak Tegas

Posted by: Tags: , Reply

JAKARTA, 1kata.com – ‎Kepala Divisi (Kadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, menegaskan Mabes Polri telah memerintahkan ke seluruh Polda untuk melakukan pemantauan dan pengawasan soal penyebaran dan pemakaian kaus bergambar palu arit sebagai lambang partai terlarang Partai Komunis Indonesia (PKI).

Bahkan apabila ditemukan, mereka yang menggunakan atau menyebarkan kaus palu arit akan ditindak tegas.

Sebelumnya, beredar kabar, hari ini Senin (9/5/2016) akan ada pembagian kaus tersebut di semua kota di Indonesia.‎ Hal ini yang menjadi perhatian Polri.

“Kami pantau soal itu (palu arit), pada prinsipnya kami ingatkan masyarakat bahwa ada aturan hukum. Negara kita negara hukum. Ada terkait dengan pelarangan paham-paham komunis. Secara tegas itu diatur di peraturan negara kita,” kata Boy Rafli Amar.

Jenderal bintang satu ini menjelaskan payung hukum dan dasar untuk menindak penyebar ajaran komunis yakni TAP MPRS no XXV tahun 1966 tentang larangan ideologi komunis di Indonesia dan UU Nomor 27 tahun 1999 tentang keamanan negara.

Ancaman hukuman 12 tahun sampai 20 tahun penjara. Seperti yang disebutkan dalam Pasal 107 a UU No 27 tahun 1999.

Disebutkan barangsiapa di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apa pun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme atau marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan perwujudannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

“Artinya ada ketentuan hukum yang berlaku di negara kita dan tentunya harus dihormati warga negara kita,” kata Boy.

Sumber: CR-05 | editor: m.hasyim

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below