Suasana sosialisasi Perkap No 20 tahun 2014 tentang Layanan Polisi 110 dan Bimbingan Teknis (bintek) di Polres Kepulauan Selayar, Minggu (16/8/2015). Foto: bid humas polresSELAYAR, 1kata.com – Polres Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, Minggu (16/8/2015) menggelar Sosialisasi Perkap No 20 tahun 2014 tentang Layanan Polisi 110 dan Bimbingan Teknis (bintek).
Kegiatan ini dipimpin langsung Kabid Teknologi dan Informatika (TI) Polda Sulsel Kombes Pol A. Rafik, SE, MH. Dalam sosialisasi ini, Kombes A. Rafik dibantu tim teknis.
Kegiatan ini diikuti Waka Polres Kepulauan Selayar, Para Kabag, Kasat dan operator di tiap bagian dan fuungsi. Kegiatan dimulai sejak pukul 08.30 hingga 10.00 Wita, bertempat di Ruang Data Ops Polres Kepulauan Selayar.
Kombes Rafik mengungkapkan, setiap anggota polisi harus ‘melek’ teknologi dan informasi. Sehingga jika anggota polisi di lapangan berhadapan dengan masalah teknologi dan informasi, tidak mengalami kegagap.
“Sekarang ada istilah gaptek atau gagap teknologi. Itu tidak boleh terjadi di keluarga besar Polri, termasuk Polres Kepulauan Selayar,” katanya.
Ia juga mengharapkan, jajaran kepolisian harus bisa memanfaatkan fasilitas call center lebih dari fungsi utamanya. “Call center, selain sebagai layanan cepat masyarakat juga dapat menjadi tolak ukur pelaksanaan betugas Polri. Ini yang harus lebih difahami setiap anggota,” katanya.
Selain itu, Kombes Rafif menekankan, salah satu kelebihan dari call center 110 adalah bahwa aduan masyarakat itu dijaring dan diketahui operator setelah ke TKP, dapat membuka sistem untuk selanjutnya dilaporkan langsung ke Polda dan Mabes Polri.
Sumber: CR-05 || editor: m.hasyim


