
JAKARTA, 1kata.com – Dinilai mengganggu aktivitas usaha dan parkir liar, sebanyak 14 unit motor yang nekat parkir di bahu Jalan Melawai Raya, diangkut Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Selatan (Dishub Jaksel).
Pengendali Operasional Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Ebenezer Lumban Tobing di Jakarta, Jumat (1/5/2026), mengungkapkan, penindakan itu dilakukan berdasarkan aduan warga, khususnya pemilik toko yang merasa terganggu akibat parkir liar yang menutup sebagian area halaman usahanya.
“Berdasarkan keterangan pemilik toko, kendaraan roda dua yang cukup banyak tersebut mengganggu aktivitas usaha. Meskipun sudah diingatkan, pelanggaran tetap berulang,” katanya.
Baca juga:
- Muka Tanah Terus Turun, SDA Jaksel Ingatkan Penggunaaan Air Tanah
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas 190 Kg Senilai Rp502 Miliar
Selain mengangkut 14 kendaraan roda dua, pihaknya bersama 30 petugas gabungan dan pemerintah setempat juga memberikan sanksi lisan dan tertulis kepada juru parkir liar di sekitar lokasi.
Penindakan itu pun diharapkan dapat memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang kembali, sehingga tidak hanya pemilik toko yang merasa nyaman, tetapi juga para pengguna fasilitas umum di sekitarnya.
“Kami bersama unsur terkait akan melakukan pemantauan berkala di lokasi lain yang berpotensi terjadi parkir liar. Semoga kegiatan ini dapat menjawab keresahan masyarakat,” ujar Ebenezer.
Penulis: ithe
Editor: m.hasyim
Foto: istimewa


