Prabowo Umumkan Sederet Kebijakan Tenaga Kerja di Hari Buruh

Foto: antara

JAKARTA, 1kata.com – Sebagai bentuk keberpihakan terhadap pekerja, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan sederet kebijakan dan instruksi terkait ketenagakerjaan terbaru.

Kebijakan baru itu disampaikan Prabowo saat menghadiri Hari Buruh Internasional (May Day) di Monumen Nasional (Monas) Jakarta, Jumat (1/5/2026).

Pertama, Prabowo telah meneken Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang Ratifikasi Konvensi International Labor Organization nomor 188 yang mencakup perlindungan dan kesejahteraan bagi awak kapal perikanan.

“Pertama kali dalam sejarah Republik Indonesia nelayan diurus. Semuanya, nanti kurang lebih ada enam juta nelayan, yang akan kita perbaiki hidupnya dengan anak dan istri 20 juta lebih rakyat Indonesia. Hidupnya akan lebih baik, hidupnya akan sejahtera,” katanya.

Baca juga:

Adapun beberapa aturan penting dalam konvensi tersebut, lanjutnya, adalah awak kapal harus mendapat kelayakan tempat tinggal di atas kapal, ketersediaan makanan dan air minum yang cukup, memiliki perjanjian kerja tertulis, serta mendapatkan hak jaminan sosial.

Kedua, Prabowo juga mengatakan telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Daring (online).

Dalam aturan itu, para mitra pengemudi transportasi daring akan mendapatkan jaminan kesehatan kerja dan mendapatkan minimal 92 persen bagi hasil dari tarif pelanggan.

Ketiga, Prabowo menyebut pemerintah akan percepat pembangunan satu juta hunian terjangkau bagi kaum pekerja tahun ini.

Ia berharap inisiatif ini dapat membantu kaum pekerja memiliki hunian tanpa perlu menyisihkan gaji untuk menyewa rumah.

Baca juga:

“Saudara-saudara, tadi kalian mengatakan penghasilan kalian 30 persen untuk kontrak (mengontrak rumah). Nanti, nanti kita akan yakinkan saudara nanti akan miliki rumah tersebut. Jadi, yang tadi 30 persen untuk kontrak kita kurangi, itu adalah untuk kau cicil rumahmu sendiri,” katanya.

Keempat, Prabowo menjelaskan bahwa ia telah menginstruksikan Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Hukum untuk duduk bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menyelesaikan draf Rancangan Undang Undang (RUU) Ketenagakerjaan tahun ini.

Percepatan ini sesuai permintaan serikat buruh yang menginginkan adanya keberpihakan lebih pada perlindungan hak pekerja.

“Saya juga telah memberi instruksi kepada Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Hukum untuk segera nanti bersama DPR RI selesaikan rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Kalau bisa tahun ini juga harus selesai dan Undang-Undang itu harus berpihak kepada kaum buruh,” imbuhnya.

Penulis: CR-07
Editor: m.hasyim
Foto: istimewa

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below