
PONTIANAK, 1kata.com – Sebanyak 12 kapal ikan milik nelayan asing yang sudah punya kekuatan hukum tetap siap dimusnahkan pada HUT RI Ke-70.
Ke-12 kapal ikan nelayan asing itu, hasil operasi kapal patroli KKP Hiu Macan 301, Tutul 002, dan Hiu Macan 005, serta dan limpahan dari Polair Polda Kalbar dua unit kepada PSDKP Pontianak.
Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak, Sumono Darwinto, di Pontianak, Minggu (9/8/2015), menyatakan, sebenarnya jumlah kapal ikan asing yang diproses hukum oleh Stasiun PSDKP Pontianak jumlahnya lebih banyak lagi.
“Tetapi yang sudah punya kekuatan hukum tetap, yakni sudah ada vonis dari majelis hakim agar kapal ikan itu dimusnahkan baru 12 unit,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya berharap dengan 12 unit kapal ikan milik nelayan asing yang sudah siap dimusnahkan itu, bisa mensukseskan rencana Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, untuk menenggelamkannya secara serentak di seluruh Indonesia, pada HUT RI Ke-70.
Sebelumnya, Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan, Asep Burhanudin saat melakukan kunjungan kerja di Pontianak, Kamis (6/8/2015) menyatakan butuh biaya yang sangat tinggi dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, terutama kawasan perairan.
“Untuk tahun 2014 saja, KKP hanya diberikan BBM untuk menjaga atau melakukan patroli di lautan yang sangat luas mendapat anggaran 60 hari, kini di era Menteri KKP Susi Pudjiastuti mendapat anggaran BBM untuk 280 hari, sehingga hasilnya juga maksimal dalam menekan pencurian ikan di perairan Indonesia,” katanya.
Sumber: CR-12 || editor: m. hasyim