Anggota DPRD Basel Ditahan Karena Persetubuhan Anak

PANGKALPINANG, 1kata.com – Oa, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Selatan (Basel), ditahan Polda Kepulauan Bangka Belitung. Oa ditahan terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Kasubdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renata) Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), AKBP Arbain, Minggu (9/8/2015), terlapor berinisiatif menyerahkan diri pada Jumat (7/7/2015) sore setelah kami lakukan pemanggilan yang ketiga kalinya.

Setelah dilakukan pemberkasaan, Oa langsung dilakukan penahanan. Tersangka Oa dijerat menggunakan UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini mengatur banyak ketentuan yang melindungi kepentingan anak.

“Dalam undang-undang itu menjelaskan yang dimaksud anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun. Setiap anak selama dalam pengasuhan orangtua, wali atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan yang salah atau tidak pantas,” katanya.

Sementara penasihat hukum korban yang berinisial Tt (17), Siti Nurbaya menilai kasus dugaan pencabulan tersebut sarat kepentingan pihak tertentu. “Kasus ini sudah banyak kepentingan lain oleh pihak-pihak yang tidak semestinya punya kepentingan. Dan hal ini sangat saya sesalkan,” katanya.

Menurut dia, kasus tersebut tidak mesti berlanjut ke jalur hukum, karena Tt dan Obi sama-sama suka dan sudah diselesaikan secara baik oleh kedua pihak.

Sumber: CR-15 || editor: m. hasyim

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below