Aturan OJK dan BI Tak Selaras, Pembiayaan Dirugikan

Penjualan mobil bekas

JAKARTA, 1kata.com – Kebijakan pelonggaran LTV untuk uang muka (down payment) khususnya kendaraan bermotor yang diterapkan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai tidak selaras. Akibatnya, perusahaan pembiayaan menjadi terbebani dan lebih mencari investor dari asing.

“OJK memberi kelonggaran uang muka kendaraan bermotor hingga 15 persen, namun BI hanya mengizinkan perbankan melakukan pembiayaan melalui perusahaan pembiayaan dengan uang muka minimal 20 persen,” kata Sekjen Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Efrizal Sinaga, di Jakarta, Jumat (78/2015).

Ia menambahkan, perusahaan pembiayaan kebanyakan joint financing, jadi kalau misalkan kita menetapkan 15 persen melalui joint financing dibukukan ke bank, nah di bank itu kan harus 20 persen karena kena peraturan BI. Sehingga perusahaan pembiayaan kalau mau pakai yang 15 persen berarti dia harus menggunakan dana sendiri. “Sekarang, perusahaan pembiayaan mana yang memiliki dana sendiri yang besar,” kata Efrizal.

Menurutnya, selama ini, perusahaan pembiayaan umumnya melakukan joint financing atau bekerja sama dengan perbankan, bahkan porsi sumber pembiayaan dari joint financing mencapai 50 persen. Namun dengan ketidakselarasan kebijakan itu, perusahaan pembiayaan mengambil opsi pinjaman dari luar negeri dan dalam negeri.

“Memang terlihat pinjaman dari luar negeri itu naik, kedua obligasi juga naik karena tidak bisa memakai dari joint financing jadi kami memakai dana pinjaman dari luar negeri atau dari obligasi. Ini akan meningkatkan kebutuhan valuta asing di perusahaan pembiayaan,” kata Efrizal.

Ia mengharapkan, ke depannya kedua otoritas tersebut harus harmonis dalam mengeluarkan kebijakan karena antara perusahaan pembiayan dan perbankan terdapat kerjasama pembiayaan, ditambah perusahaan pembiayaan selama ini menjadi lokomotif dari perbankan dan industri asuransi.

“Jadi ya tolonglah kalau membuat aturan yang melibatkan terkait ini, itu instansi yang saling terkait cobalah saling harmonis,” kata Efrizal.

Sumber: CR-02 || editor: m. hasyim

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below