
JAKARTA, 1kata.com – Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Pol Agung Setya, mengungkapkan, sindikat penjualan vaksin palsu telah beroperasi sejak 2003.
“Karena itu, sindikat ini telah memiliki jaringan yang luas,” kata Brigjen Pol Agung Setya, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/6/2016).
Untuk memutus mata rantai sindikat ini, belasan lokasi di wilayah Jabodetabek yang diduga sebagai tempat penjualan vaksin palsu, digeledah Tim Bareskrim Polri.
Agung mengatakan hingga kini pihaknya masih terus mendalami jaringan peredaran vaksin palsu untuk bayi.
Terkuaknya kasus ini menggambarkan dugaan banyaknya bayi yang telah mendapatkan vaksin palsu sehingga menyebabkan lemahnya kekebalan tubuh mereka. Jika hal ini dibiarkan, ujar Agung, maka dipastikan kualitas kesehatan anak-anak Indonesia semakin memburuk.
“Penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini. Ini sangat berbahaya karena dampaknya sangat besar bagi kesehatan anak-anak Indonesia,” kata jenderal bintang satu ini.
Sejauh ini penyidik telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini.
“Tujuh tersangka sudah kami tahan dan seorang lagi karena memiliki bayi jadi ditangguhkan penahanannya,” kata Agung.
Sumber: CR-01 | editor: m.hasyim


