Riza Chalid Bakal Ditetapkan Sebagai DPO-Red Notice

JAKARTA, 1kata.com – Tersangka kasus korupsi minyak, Mohammad Riza Chalid (MRC), sudah tiga kali dipanggil Kejagung, namun hingga hari ini, Senin (4/8/20205), Riza Chalid tak kunjung datang.

Karena itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menetapkan Riza Chalid, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga dikenakan Red Notice.

Pada 10 Juli 2025 lalu, Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Anang Supriatna menegaskan, Kejagung akan mengambil langkah tegas dengan menetapkan MRC dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), jika MRC belum juga memenuhi panggilan.

Bahkan, pihaknya akan mengajukan permohonan Red Notice kepada organisasi kepolisian internasional (International Criminal Police Organization/Interpol) untuk bisa menemukan MRC.

Asal tahu saja, permohonan Red Notice itu sendiri bertujuan agar mencari, menemukan, dan menangkap seseorang yang menjadi buronan, agar dapat dikembalikan ke negara yang memintanya. Dalam hal ini, MRC sempat dikabarkan berada di luar negeri.

“Kita akan ambil langkah 2x hukum di antaranya penetapan DPO dan memohon Red Notice,” ungkapnya kepada CNBC Indonesia, Senin (4/8/2025).

Kejagung sendiri sudah melontarkan panggilan ketiga terhadap MRC. Namun, MRC yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 Juli 2025 tersebut belum juga menunjukkan batang hidungnya.

“Saat ini yang bersangkutan (MRC) sudah dipanggil ketiga hari ini sebagai tersangka. Sampai siang ini belum ada konfirmasi kehadirannya,” katanya.

Penulis: CR-22
Editor: m.hasyim

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below