
JAKARTA, 1kata.com – Kebijakan pemberian rehabilitasi kepada tiga terdakwa kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) merupakan hak istimewa Presiden.
“Rehabilitasi itu hak istimewa yang diberikan kepada Presiden oleh Undang-Undang Dasar, yaitu Pasal 14 ayat (1),” ucap Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto, dalam konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Pasal yang dimaksud berbunyi “Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA”.
Ia menambahkan, rehabilitasi itu diberikan dengan pertimbangan untuk kepentingan yang lebih besar.
“Tentunya dengan pertimbangan yang lebih besar, untuk kepentingan yang lebih besar. Barangkali kepentingan lebih besar, kepentingan nasional. Itu hak istimewa yang diberikan kepada presiden oleh konstitusi kita,” ucapnya.
Sementara itu, ketika dimintai penjelasan mengenai pertimbangan MA dalam pemberian rehabilitasi kepada para terdakwa kasus ASDP itu, Yanto tidak memberikan keterangan lebih rinci.
“Saya belum baca juga pertimbangannya, kan yang membikin biasanya ditunjuk itu, ya, ditunjuk hakim agung A, hakim agung B. Biasanya ditunjuk. Kebetulan saya enggak ditunjuk, jadi kalau ditanya isinya seperti apa, ya, harus ditanya yang membuat,” tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi bagi tiga terdakwa yang tersangkut dalam perkara hukum PT ASDP Indonesia Ferry.
Keputusan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan persnya bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Penulis: CR-16
Editor: m.hasyim
Foto: istimewa


