PMHI: Presiden Jangan Intervensi Hukum

JAKARTA, 1kata.com – Presiden tidak boleh melakukan intervensi penegakkan hukum, termasuk dalam kasus desakan agar dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW).

“Proses penegakan hukum tidak boleh diintervensi oleh siapapun tidak terkecuali presiden,” kata Fadli Nasution, SH, MH, Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI), di Jakarta, Sabtu (10/10/2015).

Fadli menambahkan, konstitusi kita menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, karena itu siapapun yang melanggar hukum wajib diproses secara sama, sesuai dengan prinsip equality before the law, persamaan dihadapan hukum. “Jadi tidak dibedakan karena pangkat dan jabatannya,” katanya.

Perkara BW sendiri, lanjutnya, tidak terkait dengan jabatannya sebagai pimpinan KPK waktu itu, murni pidana kesaksian palsu dihadapan persidangan pengadilan. Karena pidana biasa, maka sebaiknya diselesaikan di pengadilan, dengan begitu jika BW merasa tidak bersalah dapat membuktikannya di pengadilan.

Menurut Fadli, sah-sah saja para akademisi melakukan kajian hukum terhadap perkara BW yang menyita perhatian publik. Hasil kajian tersebut tentu akan bermanfaat bagi perkembangan ilmu hukum sebagai bahan perkuliahan di kampus, jika kemudian disampaikan kepada Presiden, bukan berarti untuk mengintervensi proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

“Pada saatnya nanti dalam proses persidangan BW di pengadilan jika berjalan, para akademisi tersebut juga bisa membantu memberikan keterangan sebagai ahli yang meringankan BW, dalam rangka mencari kebenaran dan keadilan,” kata Fadli.

Sumber: CR-01 || editor: m. hasyim

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below