Pimpinan KPK Hanya Pelaksana, Tak Berhak Tolak Revisi UU

JAKARTA, 1kata.com – Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI), Fadli Nasution, SH, MH, menegaskan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah pelaksana (user) dari UU KPK, karena itu kewajibannya untuk melaksanakan perintah UU, bukan malah ikut berwacana menolak revisi UU KPK.

“Sebagai user, tugasnya adalah melaksanakan UU KPK itu sendiri. Kalau mereka tidak mau melaksanakan UU KPK yang nantinya direvisi, ya tidak usah jadi pimpinan KPK. Beres kan,” kata Fadli Nasution, di Jakarta, Sabtu (10/10/2015).

Penegasan Fadli ini, terkait rencana DPR mengajukan usul inisiatif untuk merevisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang mendapat perlawanan dari banyak kalangan, termasuk ditentang oleh Pimpinan KPK. Karena banyak kalangan menilai, revisi UU KPK dianggap akan melemahkan bahkan dapat membubarkan KPK.

Menurut Fadli, pimpinan KPK sekarang tidak perlu terburu-buru apriori terhadap rencana revisi UU KPK, mengingat masa jabatannya juga sudah hampir berakhir. Toh, kalau revisi UU KPK berjalan dan selesai, yang akan melaksanakan juga pimpinan KPK baru yang menggantikannya.

“Karena itu tidak boleh kita mempersonalisasi sebuah institusi menjadi kehendak segelintir orang saja, semuanya harus berada di atas kepentingan bangsa dan negara yang jauh lebih besar. Jangan sampai ada negara dalam negara, harus tertib hukum dan berjalan dalam koridor yang konstitusional,” kata Fadli.

Sumber: CR-01 || editor: m. hasyim

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below