
JAKARTA, 1kata.com – Rencana DPR mengajukan usul inisiatif untuk merevisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang mendapat perlawanan dari banyak kalangan, termasuk ditentang oleh Pimpinan KPK, merupakan hal yang salah.
“DPR berwenang melakukan evaluasi UU KPK,” kata Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI), Fadli Nasution, SH, MH, di Jakarta, Sabtu (10/10/2015).
Fadli menegaskan, konstitusi kita mengatur bahwa pembuat UU adalah DPR dan presiden sebagai penyelenggara negara. Sebagai pembuat UU, tentu saja DPR berwenang mengevaluasi implementasi dari suatu UU yang telah dibuatnya. Apakah UU tersebut terlaksana dengan baik atau justru diperlukan penyesuaian dengan kebutuhan dan perkembangan jaman.
UU KPK sebagai dasar dibentuknya lembaga KPK yang sudah berjalan 12 tahun ini, tentu masih terdapat berbagai kelemahan sehingga diperlukan penyempurnaan dan sinkronisasi terhadap peraturan perundang-undangan lainnya di bidang penegakan hukum pemberantasan korupsi.
Selain itu fungsinya sebagai pemicu (triger mechanism) institusi kepolisian dan kejaksaan dalam pemberantasan korupsi, diperlukan kepastian hukum dengan menentukan batasan waktu sampai kapan sesungguhnya kedua institusi penegak hukum tersebut telah efektif menjalankan tugas dan wewenangnya dalam memberantas korupsi.
Sumber: CR-01 || editor: m. hasyim