
JAKARTA, 1kata.com – Proses hukum kasus korupsi Dermaga Sabang ke PT Pertamina (Persero), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selanjutnya menyerahkan aset rampasan negara senilai Rp 27,6 miliar.
“KPK menyerahkan pengelolaan aset tersebut kepada PT Pertamina agar dapat digunakan untuk mendukung layanan energi publik di Aceh,” kata Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, dikutip Jumat (31/10/2025).
Aset rampasan yang diserahkan ke Pertamina meliputi satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN), satu Stasiun Pengisian Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE), serta empat unit truk merek Hino. Seluruh aset tersebut berlokasi di Provinsi Aceh.
Mungki Hadipratikto mengatakan, langkah ini bukan semata pelaksanaan putusan pengadilan, tetapi bentuk nyata penerapan asas keadilan, kepastian hukum, dan kebermanfaatan. Pasalnya, kata dia, korban tindak pidana korupsi adalah masyarakat, bukan hanya negara dalam bentuk lembaga.
Dia juga mengingatkan bahwa aset tersebut bukan dijual ke Pertamina, tetapi diserahkan ke Pertamina agar fasilitas seperti SPBU dan SPBN tetap berfungsi melayani masyarakat Aceh.
“Hakim dan JPU sepakat, aset ini harus diserahkan ke Pertamina, karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” tandas dia.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 5118 K/Pid.Sus/2023 tanggal 3 November 2023, nilai aset yang diserahkan mencapai Rp27.667.278.000
Penulis: CR-17
Editor: m.hasyim
Foto: istimewa


