
JAKARTA, 1kata.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyelenggarakan sidang perdana pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang mengatur pengangkatan Kepala Kepolisian (Kapolda) Aceh melalui persetujuan gubernur.
Sidang yang dijadwalkan Selasa (27/10/2015) pukul 15.00 WIB ini dimohonkan oleh Yudhistira Maulana (Pemohon I), Fachrurrazi (Pemohon II), Rifa Cinnitya SH (Pemohon III) dan Hamdani (Pemohon IV).
Mereka merasa dirugikan dengan ketentuan Pasal 205 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) UU Pemerintahan Aceh.
Pasal 205 ayat (1) berbunyi: “Pengangkatan Kepala Kepolisian Aceh dilakukan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan persetujuan Gubernur”.
Ayat (2) berbunyi: “Persetujuan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan disampaikan paling lama 14 hari kerja sejak surat permintaan persetujuan diterima”.
Ayat (3) berbunyi: “Dalam hal Gubernur tidak memberikan jawaban dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kepolisian Republik Indonesia mengangkat Kepala Kepolisian di Aceh”.
Ayat (4) berbunyi: “Dalam hal Gubernur menolak memberikan persetujuan, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengajukan satu kali lagi calon lain”.
Kuasa Hukum Pemohon, Safaruddin dalam permohonannya menyatakan, ketentuan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945.
Sumber: CR-04 || editor: m.hasyim


