
JAKARTA, 1kata.com – Kewenangan Polri menangani permohonan surat izin mengemudi, surat tanda nomor kendaraan, dan buku pemilik kendaraan bermotor sudah tepat.
“Kewenangan Polri sudah tepat jika mau diukur,” kata pakar hukum tata negara Margarito Kamis, di Jakarta, Jumat (2/10/2015).
Margarito beralasan Polri menerbitkan SIM, BPKP, dan STNK memiliki manfaat dan mendukung kinerja kepolisian sebagai alat keamanan negara.
Salah satu contoh manfaat keamanan negara saat penyidik Polri mengungkap identifikasi dan registrasi kendaraan yang digunakan untuk tindak kejahatan.
“Manfaatnya luar biasa misalnya pemboman Bali dulu itu terungkap setelah polisi mengecek rangka mobil,” ungkap Margarito.
Margarito menambahkan kewenangan Polri mengurus penerbitan SIM, STNK dan BPKB berkontribusi positif terhadap keamanan negara.
Soal permohonan uji materi terhadap undang-undang (UU) kewenangan Polri menerbitkan kelengkapan dokumen berkendaraan itu, Margarito meminta seluruh pihak terkait menunggu keputusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
“Karena dalam UUD 1945 Pasal 30 soal keamanan tanpa definisi lebih jauh meliputi apa saja dan tidak merujuk pada objek yang spesifik,” ungkap Margarito.
Margarito menambahkan putusan MK juga akan memperjelas persoalan lalu lintas pada transportasi darat perhubungan.
Sumber: CR-01 || editor: m.hasyim


