
BALIKPAPAN, 1kata.com – Untuk mempercepat pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) terhadap pelaku usaha di sektor Perdagangan, Koperasi dan UMKM melalui sistem OSS Berbasis Risiko, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) memberikan pendampingan agar menjangkau seluruh tingkatan usaha di masyarakat.
“Tujuannya adalah untuk memangkas regulasi dalam rangka mempermudah pelaku usaha mengurus perizinan usahanya,” kata Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Kementerian Koperasi dan UKM Henra Saragih, dalam keterangan tertulis Kamis (28/7/2022).
Hal itu disampaikan pada Diseminasi Kebijakan Penanaman Modal Sektor Perdagangan serta sektor Koperasi dan UKM yang diselenggarakan Kementerian Investasi/BKPM bersama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan.
Acara tersebut dibuka oleh Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan mewakili Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan.
Terkait perizinan berusaha berbasis risiko untuk usaha simpan pinjam, Henra mengatakan, tidak diatur melalui PP No. 5 Tahun 2021.
Kementerian Koperasi dan UKM selaku pembina koperasi telah menerbitkan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM No. 49 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Usaha Simpan Pinjam Sektor Koperasi.
“Kami mendorong perizinan Koperasi Simpan Pinjam agar sejalan dengan KepmenkopUKM No. 49 Tahun 2021 sehingga pelaku usaha dan perangkat daerah yang memiliki kewenangan penerbitan dan pengawasan perizinan berusaha dapat melaksanakan tugas sesuai aturan tersebut,” kata Henra.
Henra menambahkan pelaksanaan diseminasi diharapkan efektif sebagai sarana komunikasi dengan publik sehingga dapat menyeragamkan implementasi penerbitan dan pengawasan perizinan berusaha di lapangan.
Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, menyebutkan pasca diterbitkannya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terdapat perubahan paradigma yang signifikan dalam hal perizinan.
Semula semua kegiatan usaha dipukul rata harus memiliki izin, saat ini telah diimplementasikan perizinan berusaha berbasis risiko, dimana jenis perizinan berusaha tergantung dari tingkat risiko kegiatan usahanya.
Sumber: joko
Editor: m.hasyim
Foto: Humas KemenKopUKM


