BIN Kurang Jalankan Fungsi Penyelidikan Kasus Vaksin Palsu

JAKARTA, 1kata.com – Peran Badan Intelijen Negara (BIN) dalam mendeteksi dan mengungkap vaksin palsu dinilai sangat lemah.

Karena kasus vaksin palsu ini dapat dikategorikan sebagai ancaman terhadap kepentingan dan keamanan nasional.

Selain itu, patut disayangkan tidak terlihatnya peran BIN dalam mendeteksi dan mengungkap kasus vaksin palsu ini.

“Merujuk pada korban vaksin yang sangat banyak dan merupakan generasi muda, kasus itu bisa dikategorikan sebagai ancaman terhadap kepentingan dan keamanan nasional,” kata Anggota Komisi III DPR, Sufmi Dasco Ahmad, di Jakarta, Senin (18/7/2016).

Dia menjelaskan, Pasal 4 UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelejen Negara mengatur peran BIN menangkal ancaman kepentingan dan keamanan nasional.

“Dalam pasal 4 UU Intelijen Negara disebutkan bahwa Intelijen Negara berperan melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan untuk deteksi dini dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan terhadap setiap hakikat ancaman yang mungkin timbul dan mengancam kepentingan dan keamanan nasional,” ujarnya.

Seharusnya BIN tidak mempersepsikan ancaman terhadap kepentingan dan kemananan nasional dalam arti sempit seperti soal terorisme atau separatisme belaka.

Menurut dia, kasus seperti vaksin palsu ini justru merupakan ancaman yang lebih nyata. “Ada gejala BIN kurang dapat menjalankan fungsi penyelidikannya dalam kasus ini,” katanya.

Sumber: CR-08 | editor: m.hasyim

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below