
JAKARTA, 1kata.com – Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang mengatur pengangkatan Kepala Kepolisian (Kapolda) Aceh melalui persetujuan gubernur, menmbulkan perbedaan hak di depan hukum dan pemerintahan.
Kuasa hukum pemohon uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) Safaruddin. dalam permohonannya, di Jakarta, Selasa (27/10/2015) menyatakan, aturan tersebut juga dapat menjadi pintu masuknya intervensi kekuasan partai politik dalam independensi penyelenggara tugas kepolisian sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pemohon juga menilai jika proses pengangkatan Kapolda Aceh melalui proses persetujuan Gubernur maka akan menimbulkan benturan kepentingan politik Gubernur dalam penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Polisi di Aceh.
Aturan tersebut dikhawatirkan akan membuat kinerja Polisi cenderung akan membela kepentingan Gubernur serta kelompoknya, yang dapat menimbulkan diskriminasi dalam hak pelayanan hukum antara masyarakat dengan Gubernur maupun kelompoknya sehingga terjadi ketidak pastian hukum dalam proses penegakan hukum oleh Polisi.
“Hal seperti ini dapat merugikan hak konstitusional Pemohon seperti yang telah di jamin dalam Pasal 28D UUD 1945,” kata pemohon dalam permohonannya.
Pemohon juga beralasan bahwa proses pengangkatan Kapolda di Aceh yang berbeda dengan provinsi lain telah menimbulkan perbedaan hak sebagai warga negara Indonesia di depan hukum dan pemerintahan sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
Untuk itu, pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 204 ayat (1), (2), (3) dan (4) UU Pemerintahan Aceh bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sumber: CR-04 || editor: m.hasyim


