
JAKARTA, 1kata.com – Satu unit rumah milik politikus Partai Golkar Setya Novanto yang kini masih mendekam di penjara dalam kasus korupsi, dilelang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Lelang dilakukan dalam rangka Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025, dalam kurun waktu lelang 10 November-9 Desember 2025.
“Untuk yang Setya Novanto, itu kebetulan barangnya ada di Kupang, NTT (Nusa Tenggara Timur), bukan di Jakarta,” ujar Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Ia menambahkan, masyarakat dapat mengakses lebih lengkap terkait detail rumah Setya Novanto tersebut dalam laman lelang.go.id. Aset milik Setya Novanto tersebut berkode ETF62G.
Aset ini berupa satu bidang tanah seluas 550 meter persegi beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, NTT.
Aset tersebut dijual KPK dengan nilai limit Rp2.181.065.000 atau Rp2,18 miliar.
Bila masyarakat ingin membeli aset tersebut, maka harus menyetor uang jaminan sebesar Rp1 miliar.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali saat dikonfirmasi di Bandung, 17 Agustus 2025, mengatakan Setya Novanto mendapatkan bebas bersyarat.
Akan tetapi, dia mengatakan Setya Novanto baru bebas murni pada 2029, sedangkan saat ini yang bersangkutan dalam masa pembebasan bersyarat, dan wajib lapor sampai April 2029.
Penulis: CR-18
Editor: m.hasyim
Foto: istimewa


