Upacara pemecatan anggota Polda Metro JayaJAKARTA, 1kata.com – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis melakukan tindakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua anggotanya, Rabu (18/10/2017).
Dua anggota yang di PTDH yang pertama yakni Briptu Heri Ismail, anggota Polsek Kepulauan Seribu Utara Polres Kepulauan Seribu.
Briptu Heri Ismail terjerat kasus Desersi atau tidak menjalankan tugas selama 85 hari berturut-turut, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 huruf A PPRI No.1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri.
Kedua, Bripka Didik Pramono, anggota Renmin Dit Narkoba Polda Metro Jaya. Pemecatan dilakukan karena Bripka Didik Pramono melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat 1 huruf A PPRI No. 1 Tahun 2003 tentang PTDH.
“Kalau gak salah itu pembunuhan di Karawaci, 2012 yang lalu. Memang kalau kasus pidana prosesnya harus lama setelah inkrah baru bisa kita lakukan PTDH,” kata Idham di halaman Dit Lantas Polda Metro Jaya, Rabu, (18/10/2017).
Selain melakukan tindakan PTDH, dalam kesempatan yang sama Kapolda juga memberikan reward kepada delapan anggotanya yang berprestasi.
Sumber: CR-02 | editor: .hasyim


