Suasana ruang sidang DPR RIJAKARTA, 1kata.com – Anggota Komisi I DPR RI Ahmad Muzani, meminta agar tiga lembaga yang memiliki kewenangan menangani kasus tindak pidana korupsi (tipikor) tidak rebutan dalam penanganannya.
Menurutnya, kewenangan kasus tipikor merupakan wilayah tiga lembaga terkait, yaitu Polri, KPK dan Kejaksaan.
“Undang-undang mengatakan seperti itu, bahwa KPK memiliki kewenangan penindakan Tipikor. Bahwa itu juga menjadi wewenangnya kepolisian dan wewenangnya kejaksaan. Tapi ada undang-undang yang sifatnya spesialis itu kan KPK,” kata Ahmad Muzani, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/10/2017).
Karena itu, ia meminta ketiga lembaga tersebut harus saling berkoordinasi guna menghindari tumpang tindih dalam penanganan kasus tipikor.
“Kalau sudah tumpang tindih, nanti ada problem baru. Nanti malah pokok persoalannya tidak terselesaikan, justru masalah baru yang muncul. Pokok masalahnya adalah pemberantasan korupsi, jangan sampai kemudian perebutan kewenangan yang menjadi masalah kita. Karena kalau problem baru itu muncul, jadi nanti ada lembaga yang secara kewenangan akan sendirinya melemah,” katanya.
Sumber: CR-01 | editor: m.hasyim


