YLKI: Kemenhub Tak Serius Cegah Penyebaran Covid-19

Tulus Abadi

JAKARTA, 1kata.com – Pemerintah dinilai masih terlihat tidak serius dan terkesan main-main dalam pengendalian pandemi corona. Pemerintah masih tersandera kepentingan ekonomi jangka pendek, yang tidak jelas ujung pangkalnya.

Hal ini terbukti dengan keluarnya Permenhub No. 18 Tahun 2020. Salah satu inti yang diatur Permenhub 18/2020 adalah dalam hal tertentu untuk tujuan melayani masyarakat dan kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan (Pasal 11 ayat 1 huruf d).

Menurut Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, , ketentuan ini sangat menyesatkan, berpotensi banyak pelanggaran dan disalahgunakan.

Misalnya, dalam ketentuan itu disebutkan, selain harus pakai masker dan sehat, ojek oline boleh mengangkut penumpang orang, asal sepeda motornya sudah disemprot dengan desinfektan.

“Lha bagaimana cara mengontrol dan membuktikan bahwa motor tersebut sudah disemprot dengan desinfektan? Ini ketentuan yang akal-akalan,” ujar Tulus dikutip keterangannya di Jakarta, Minggu (12/4/2020).

Bahkan, ditegaskannya, secara normatif, Kemenhub melalui Pasal 11 ayat 1 huruf d tersebut bertentangan dengan berbagai regulasi yang ada, termasuk melanggar UU tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam pandangan Tulus, secara operasional aturan tersebut juga bertolakbelakang dengan Pergub No 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Menanggulangi Covid-19, di DKI Jakarta.

“Oleh karena itu, tidak ada pilihan lain agar Permenhub No 18/2020 dicabut, dibatalkan. Seharusnya pemerintah tidak melakukan tindakan tindakan yang kompromistis dalam upaya pengendalian Covid-19.”

Menurutnya, kalau Permenhub tersebut diimplementasikan, PSBB tidak akan ada gunanya, karena secara diametral melanggar protokol kesehatan.

“Kita minta aplikator ojek online tidak perlu mematuhi Permenhub tersebut. Boikot permenhub tersebut yang hanya dibuat oleh Menhun Ad-interim (Luhut Panjaitan),” tegasnya.

Sumber: CR-02
Editor: m.hasyim
Foto: istimewa

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below