foto: okezoneJAKARTA, 1kata.com – Pemprov DKI Jakarta menyatakan bidang usaha hiburan seperti bioskop sudah diperbolehkan beroperasi per 6 Juli 2020.
Penegasan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 140 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Fase I Pelaksanaan PSBB Transisi yang dikeluarkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta.
Dalam SK tersebut, aspek industri hiburan dan rekreasi lainnya yang diperbolehkan beroperasi mulai 6-16 Juli 2020 adalah produksi film dan pertunjukan di ruang terbuka.
“Bidang usaha pariwisata yang dapat beroperasi pada perpanjangan Fase I masa Transisisi adalah sebagai berikut. Mulai tanggal 6-16 Juli: Pemutaran film, produksi film, dan penyelenggaraan pertunjukan/nobar di ruang terbuka,” dikutip dari SK, Selasa (7/7/2020).
SK tersebut juga menyantumkan bahwa pembukaan kembali tempat hiburan di Jakarta mesti mengikuti sejumlah protokol dan mensyaratkan penandatanganan pakta integritas di lokasi yang bisa dilihat oleh pengunjung.
Sejumlah protokol kesehatan yang mesti dipatuhi ikut dilampirkan dalam SK tersebut, seperti memaksimalkan pekerja di bawah usia 45 tahun, mewajibkan pekerja dan pengunjung mengenakan masker, melakukan disinfektasi di area, menyediakan fasilitas cuci tangan.
Selain itu, bidang usaha hiburan yang dimaksud dalam SK tersebut juga mesti menyediakan tempat sampah khusus APD, melakukan pemeriksaan suhu kepada seluruh pihak, menerapkan self-assessment.
Bagi pengunjung lokasi, diwajibkan untuk melakukan pembatasan jarak fisik minimal satu meter, kemudian didorong untuk menggunakan transaksi non tunai, dan diberi pembatasan kuota jumlah pengunjung pada lokasi.
Pengunjung juga diminta menerapkan budaya dan etika kala batuk atau bersin, menjaga kebersihan, dan tetap menerapakn jaga jarak antara satu dengan yang lain.
Sumber: CR-04
Editor: m.hasyim
Foto: istimewa


