
JAKARTA, 1kata.com – Penjualan pakaian bekas atau aktivitas thrifting di media sosial (medsos) bakal dilarang. Kebijakan ini merupakan dukungan dari Kementerian Komunikasi dan Digital.
“Kalau memang aturannya pelarangan, ya kami juga mengikuti,” ucap Menkomdigi Meutya Hafid, ketika ditemui di Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Meutya menyampaikan bahwa langkah yang diambil Kementerian Komunikasi dan Digital pasti akan selaras dengan aturan besar keseluruhan dari pemerintah.
Terkait dengan mekanisme pelarangan thrifting di media sosial, Meutya menyampaikan akan diatur lebih lanjut soal pengawasan di ranah digital, termasuk tahapan-tahapan pelaksanaannya.
“Kami dari Komdigi pasti mengikuti aturan besar keseluruhan dari pemerintah,” kata dia.
Sebagaimana diwartakan sebelumnya, Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bersama sejumlah platform e-commerce sepakat melakukan penertiban terhadap penjualan pakaian impor bekas secara humanis dan selektif.
Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman pun telah menutup aktivitas perdagangan atau toko-toko yang menjual baju impor bekas di platform e-commerce atau lokapasar untuk mengurangi aktivitas thrifting.
Langkah ini merupakan salah satu strategi dari Kementerian UMKM untuk menertibkan praktik penjualan pakaian impor ilegal yang selama ini masih marak dijual secara daring.
Praktik tersebut dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merugikan industri pakaian lokal.
Platform e-commerce diminta untuk mematuhi regulasi yang ada, dalam hal ini Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, terkait dengan perizinan berusaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Penulis: CR-09
Editor: m.hasyim
Foto: istimewa


