
JAKARTA, 1kata.com – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru bukan untuk melindungi Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sebab KUHP baru itu, kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, implementasinya pada tahun 2026.
“KUHP baru akan diimplementasikan ketika Jokowi sudah tidak lagi menjabat sebagai Presiden RI,” kata Mahfud MD, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (25/1/2023).
Mahfud MD mengungkapkan hal itu saat sosialisasi KUHP bertajuk “Kenduri KUHP Nasional” yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) di Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, Jawa Tengah.
Baca juga: KUHP Disahkan, Sandiaga: Tak Ada Penurunan Turis Asing
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, ada yang mengkritik masalah kebebasan berekspresi, kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan menulis berita, dan masalah ancaman pidana bagi orang yang menghina kepala negara.
Terkait hal itu, Mahfud menjelaskan ada dua hal yang perlu digarisbawahi. Pertama, sejak dulu ketentuan hukum pidana untuk orang yang menghina dan memfitnah presiden sudah ada hukum pidananya.
Kedua, jika hal tersebut ditujukan kepada Presiden Jokowi, KUHP baru justru tidak berlaku untuk Presiden Jokowi. Alasannya, KUHP baru diimplementasikan tiga tahun lagi atau pada tahun 2026.
“Sedangkan Presiden Joko Widodo sudah akan berakhir masa jabatannya pada 20 Oktober 2024,” katanya.
Sumber: CR-02
Editor: m.hasyim
Foto: istimewa


