KUHP Disahkan, Sandiaga: Tak Ada Penurunan Turis Asing

JAKARTA, 1kata.com – Usai pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh DPR pada Desember 2022 lalu, hingga hari ini tidak ada penurunan jumlah wisatawan mancanegara (wisman).

“Berdasarkan data yang kami terima, per hari ini tidak ada penurunan jumlah wisman,” kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno dalam Indonesia Tourism Outlook 2023 yang digelar di Jakarta, Rabu (18/1/2023).

Ia mengakui, memang banyak pertanyaan, dan kami sudah berikan banyak penjelasan, dan akan terus kami berikan penjelasan.

Baca juga: Tokoh Agama Jangan Jadi Juru Kampanye

Ke depan, lanjutnya, pihaknya bakal menyosialisasikan substansi KUHP kepada wisatawan mancanegara juga investor.

“Saya optimis jika kita komunikasikan dan sosialisasikan dengan baik, ini tidak akan berdampak negatif baik terhadap kunjungan mancanegara juga investasi di sektor parekraf kita,” paparnya.

Ia menegaskan, meski terdapat keterbatasan, pihaknya bakal mengawal strategi capaian kunjungan 7,4 juta wisatawan mancanegara di 2023 tercapai melalui upaya inovasi, adaptasi, dan kolaborasi.

Baca juga: Awal Pekan ini, IVE Rilis Single Love Dive Versi Bahasa Jepang

Untuk diketahui, pasal yang menarik perhatian wisatawan asing termasuk investor dalam KUHP adalah pasal 411 tentang perzinahan dan 412 tentang hidup bersama tanpa ikatan perkawinan, serta pasal 424 tentang minuman dan bahan memabukkan.

Sandiaga Uno meyakini bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan tidak mempengaruhi investasi di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) di Indonesia.

Dia juga sudah mengajak berbagai pihak untuk bersatu padu sebagai bangsa menyosialisasikan bahwa Indonesia sangat terbuka bagi wisatawan serta memastikan kenyamanan, keamanan, dan kesenangan para wisatawan tetap terjamin.

“Karpet merah untuk wisatawan,” ungkap Menparekraf.

Sumber: CR-05
Editor: m.hasyim
Foto: istimewa

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below