
JAKARTA, 1kata.com – Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan biaya haji yang disetor dapat dikembalikan ketika ibadah haji tidak jadi dilaksanakan pada tahun ini.
Fachrul Razi mengatakan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) juga masih berproses.
Sampai hari ini, tercatat sudah 83.337 jemaah yang melakukan pelunasan. Untuk tahap awal, pelunasan ini akan berlangsung hingga 30 April 2020.
“Jika ternyata haji tahun ini dibatalkan, dana yang disetorkan saat pelunasan dapat dikembalikan lagi ke jemaah,” ujar Fachrul Razi seperti dikutip dari siaran pers, Jumat (27/3/2020).
Hal ini disampaikan seiring persiapan dua skema penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M, yakni diselenggarakan atau dibatalkan.
Kemenag terus mengikuti dan memantau perkembangan kebijakan Pemerintah Arab Saudi terkait penyelenggaraan haji, termasuk perkembangan pembatasan ibadah yang dilakukan Saudi di dua kota suci, Makkah dan Madinah.
Sebelumnya, pemerintah Arab Saudi menangguhkan pelaksanaan ibadah umrah sejak 27 Februari 2020.
Sebagai bentuk kepedulian atas situasi darurat nasional ini, lanjut Menag Fachrul, Kementerian Agama juga telah menawarkan penggunaan asrama haji di sejumlah kota besar sebagai tempat isolasi orang atau pasien dalam pengawasan Covid-19.
Sumber: CR-06
Editor: m.hasyim
Foto: istimewa


