
JAKARTA, 1kata.com – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya menangkap 15 orang terkait dengan kasus prostitusi online anak di Reddoorz Plus Near TIS Square, Tebet Jakarta Selatan, Rabu (21/4/2021).
“Anggota mengamankan beberapa wanita yang masih di bawah umur, joki serta beberapa orang yang tertangkap tangan diduga keras sedang atau telah melakukan perbuatan cabul dengan korbannya adalah anak di bawah umur,” kata Yusri, Kamis (22/4/2021).
Yusri tidak menjelaskan secara rinci ihwal kasus tersebut. Ia hanya menyebut bahwa perempuan di bawah umur itu dijajakan kepada para pria hidung belang lewat media sosial.
“Modus operandi menawarkan wanita BO, anak di bawah umur dengan menggunakan aplikasi media sosial,” ujarnya.
Dalam penangkapan ini polisi turut menyita sejumlah barang bukti mulai dari uang sebesar Rp600 ribu, kondom, telepon genggam, serta laptop.
Para pelaku disangkakan dengan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
Sumber: CR-04
Editor: m.hasyim
Foto: istimewa