
JAKARTA, 1kata.com – Polda Metro Jaya menetapkan satu orang berinisial L sebagai tersangka dalam kasus peledakan bom di Mal Alam Sutera, Serpong. Tersangka L yang saat ini berprofesi sebagai senior supervisor serta ahli di bidang teknologi dan Informasi (IT).
“Tersangka yang saat itu memakai baju hitam dan membawa ransel, kami kenali dari gerak-geriknya pada rekaman CCTV mal,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (29/10/2015).
Menurut dia, L yang saat ini berprofesi sebagai senior supervisor serta merupakan ahli di bidang teknologi dan Informasi (IT) diketahui bekerja di sebuah perusahaan dekat Mal Alam Sutera.
Selain itu, L yang sering pergi ke Alam Sutera juga sangat mengerti jalan-jalan pintas menuju ke sana, sehingga kemudian tidak terdeteksi membawa bom dalam perjalanannya.
Penangkapan oleh Polda Metro Jaya bersama dengan Densus 88 ini berhasil dilakukan tidak lama setelah peristiwa ledakan.
“Tersangka berhasil kami tangkap di rumahnya, yang berada tidak jauh dari lokasi peledakan, dengan sejumlah barang bukti berupa bahan peledak,” kata Tito.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme, dengan hukuman maksimal seumur hidup.
Sumber: CR-01 || editor: m.hasyim


