
JAKARTA, 1kata.com – Keputusan pengangkatan dan penggantian Kapolri, sepenuhnya menjadi hal prerogatif presiden. Tetapi presiden diharapkan tidak melanggar undang-undang dalam menentukan Kapolri.
“Selain itu, presiden dalam menentukan siapa Kapolri tidak boleh berdasarkan atas suka, atau tidak suka,” kata Wakil Ketua Komisi III Desmon J. Mahesa, di Jakarta, Selasa (31/5/2016).
Desmon mengingatkan, jika masa jabatan Kapolri diperpanjang, tentunya tidak semudah membalikan telapak tangan.
“Kapolri kan pensiun itu 58 tahun, kalau dirubah, berarti harus merevisi lagi Pasal 30 ayat 2. Jangan presiden melawan hukum lagi,” kata politisi dari Partai Gerindra ini menerangkan.
Calon pengganti Kapolri Jenderal Badrodin Haiti santer dibicarakan, baik itu di internal kepolisian maupun di ruang publik. Komjen Pol Budi Gunawan (BG) yang saat ini menjabat sebagai Wakapolri disebut-sebut menjadi calon kuat yang bakal menggantikan Jenderal Badrodin.
“Kapolri ini kan urusan presiden, dengan adanya (isu) memperpanjang jabatan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti berarti kan memang tidak suka pada BG,” kata Desmon.
Sumber: CR-08 | editor: m.hasyim


