Komisi III: Polri Memilih Penegakan Hukum Preventif-Persuasif

JAKARTA, 1kata.com – Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyambut baik ditandatanganinya Surat Edaran (SE) dengan nomor SE/06/X/2015, tentang ujaran kebencian atau hate speech pada 8 Oktober oleh Kapolri Jenderal Badrotin Haiti.

“Dengan dikeluarkannya SE tersebut, Polri telah memilih ruang penegakan hukum preventif-persuasif dalam menyikapi masalah ini,” kata Arsul Sani, di Jakarta, Selasa (3/11/2015).

Kemudian kalau itu dianggap telah terjadi, lanjutnya, maka Polri terlebih dahulu harus bersikap persuasif dengan menyadarkan terduga pelaku, atau mendamaikan antara terduga pelaku dengan korbannya.

Langkah Polri ini, lanjut politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, merupakan bentuk penerapan pengendalian keadilan. Tinggal publik yang menjadi kontrol, apakah berjalan baik atau justru sebaliknya. Ke depan cara ini diharapkan bisa dijadikan model penegakan hukum.‎

“Hanya yang harus dikawal oleh masyarakat adalah konsistensi penerapan langkah-langkah preventif-persuasif tersebut dalam kasus nyata,” ujar Arsul.

Sumber: CR-04 || editor: m. hasyim

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below