
JAKARTA, 1kata.com – Mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, terdakwa Tragedi Kanjuruhan, divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasdarmawan dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan,” kata Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/3/2023).
Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, serta menyebabkan orang lain menderita luka berat.
“Hasdarmawan terbukti melanggar tiga pasal kumulatif, yaitu Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP,” ucapnya.
Baca juga: Ini Para Tersangka Kerusuhan Stadion Kanjuruhan Malang
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan terdakwa dihukum dengan pidana penjara tiga tahun.
Merespons vonis tersebut, jaksa menyatakan pikir-pikir. Sedangkan para terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Hari ini hakim menjatuhkan vonis terhadap ketiga terdakwa yaitu Eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, dan Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Pada sidang sebelumnya JPU menuntut ketiganya dengan hukuman pidana penjara masing-masing tiga tahun.
Sumber: CR-03
Editor: m.hasyim
Foto: istimewa


