JAKARTA, 1kata.com – DPR telah menerima draft revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, kemudian akan dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR pada pembukaan Masa Sidang Ke-IV tahun Sidang 2015-2016.
Saat ini draf revisi itu sudah ada di Pimpinan DPR dan mekanismenya Surat Presiden tentang revisi UU Pilkada (Surpres) tersebut akan dibacakan dahulu dalam Rapat Paripurna DPR.
Menurut Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman, di Jakarta, Jumat (1/4/2016) saat ini sudah masuk Surpres. Nanti saat pembukaan masa sidang tanggal 6 April 2016 dibacakan dalam Rapat Paripurna.
Selanjutnya akan ditugaskan ke Komisi terkait, kemudian masing-masing fraksi membuat Daftar Inventarisir Masalah (DIM). Setelah itu pemerintah diminta penjelasan terkait draf tersebut dan masuk pembahasan.
Dia mengatakan dalam draf dari pemerintah tersebut, syarat calon perseorangan maupun parpol tidak ada yang berubah. Namun dalam pembahasannya dengan DPR baru terlihat pandangan fraksi-fraksi mengenai persyaratan tersebut.
Ia menambahkan, dalam draf itu juga diatur mengenai sanksi bagi parpol yang tidak mengusung calon.
Dia juga mengatakan, dalam draf itu ditegaskan parpol yang berhak mengajukan calon dalam pilkada adalah yang memiliki surat keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM.
Sumber: CR-04 | editor: m.hasyim