JAKARTA, 1kata.com – Anggota DPR menilai, Pasal 281 dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak akan mengkriminalisasi kalangan pers karena pasal tersebut harus dibaca secara keseluruhan berserta penjelasannya.
“Pasal 281 tidak akan mempidanakan media, karena baca RKUHP harus juga baca penjelasannya, tidak hanya baca buku dua saja namun baca juga penjelasannya,” kata Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani di Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Pasal 281 dalam RKUHP itu berisi delik penghinaan terhadap pengadilan atau “contempt of court”
Menurut Arsul yang diributkan media dalam Pasal 281 ayat 4, tidak boleh menyebarkan hasil persidangan dan kalau merekam dan menyebarluaskan, itu bagian dari “contempt of court”.
Namun menurut dia harus dibaca penjelasannya bahwa yang dimaksud proses persidangan dalam pasal tersebut adalah proses persidangan yang tertutup.
“Dalam proses persidangan ketika hakim telah menyampaikan bahwa tidak boleh disiarkan, maka tidak boleh. Kalau hakim tidak mengatakan apapun, maka disiarkan ke se-antero jagat, ya silakan saja,” ujarnya.
Hal itu menurut dia, sama dengan protes yang disampaikan para advokat, karena dalam RKUHP dikatakan setiap orang yang menentang putusan atau perintah pengadilan akan dipidana sekian tahun.
Dia menjelaskan, yang dimaksud perintah pengadilan dalam proses persidangan adalah yang bertentangan dengan hukum.
Sumber: CR-03
Editor: m.hasyim
Foto: istimewa