
JAKARTA, 1kata.com – Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak baru mampu menarik Rp467,67 miliar dari Rp1,3 triliun nilai kebocoran pajak yang ada. Meski begitu, Dirjen Pajak terus berupaya menarik kekurangan yang ada dari para wajib pajak nakal.
“Jumlah kebocoran pajak yang bisa diamankan baru sekitar sepertiganya,” kata Ken Dwijugiasteadi, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, di Jakarta, Selasa (6/10/2015) malam.
Ken menambahkan, adanya kebocoran pajak salah satunya dikarenakan pungutan pajak melalu pihak lain. Pelaku kejahatan perpajakan atau wajib pajak nakal memanfaatkan faktur fiktif untuk mengakali pembayaran pajak mereka. “Jika penarikan pajak dilakukan dari hulu hingga hilir melalui satu pintu, tidak akan ada kebocoran lagi. Karena tidak ada faktur fiktif di situ,” katanya.
Ia mencontohkan, pengambilan pajak kendaraan bermotor dilakukan langsung oleh pabrik kendaraan dengan cara mengeluarkan faktur pajak. Sehingga pembeli kendaraan bermotor langsung membayarkan pajak yang menjadi kewajibannya melalui pabriknya. Kondisi serupa juga terjadi pada pengenaan pajak rokok yang langsung digabung dengan cukainya. “Langkah ini bisa mempercepat pemasukan pajak ke negara,” katanya.
Karena itu, lanjutnya, pihaknya tengah mengupayakan langkah-langkah agar pajak bisa langsung dibayarkan melalui satu pintu. Dengan begitu, peluang adanya kebocoran bisa dihindarkan.
Direktur Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak, Yuli Kristiono, menambahkan, pemerintah tahun ini menetapkan sebagai Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015. Pada tahun pembinaan ini, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan melakukan pendekatan persuasif kepada pengguna faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (Faktur Pajak TBTS/Fiktif).
Pada tahun pembinaan pajak ini, lanjutnya, para pengguna faktur pajak fiktif yang mengakui perbuatannya dan melakukan pembayaran serta pembetulan SPT masa PPN terkait, tidak akan ditindak. “Selain itu, Wajib Pajak dapat memanfaatkan fasilitas penghapusan sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2015,” katanya.
Namun sebaliknya, bagi pengguna faktur pajak fiktif yang tidak mengakui perbuatannya, tidak merespon undangan klarifikasi, dan terbukti melakukan tindak pidana berupa penggunaan faktur pajak fiktif akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Hingga 1 Oktober 2015 ini, Satgas Penanganan Faktur Pajak TBTS yang dibentuk oleh Ditjen Pajak telah mengundang 10.982 pengguna faktur pajak fiktif di seluruh Indonesia untuk melakukan klarifikasi.
Total kerugian negara akibat penggunaan faktur pajak fiktif mencapai Rp6,4 triliun. Dari Rp6,4 triliun tersebut, Rp2,6 triliun telah diklarifikasi oleh wajib pajak yang bersangkutan, Rp1,3 triliun diantaranya telah disetujui untuk dibayar. Sejauh ini, pembayaran yang sudah terealisasi sebanyak Rp467,67 miliar.
Adapun, terhadap jaringan penerbit faktur pajak fiktif, Ditjen Pajak tidak akan memberi ampun. Kegiatan penanganan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terus dilakukan oleh Kantor Wilayah Ditjen Pajak dan Direktorat Intelijen dan Penyidikan DJP.
“Tujuan penindakan tegas ini adalah untuk mempidanakan pelaku sehingga sumber faktur pajak TBTS dapat diberantas,” kata Yuli.
Sumber: CR-01 || editor: m. hasyim


