
JAKARTA, 1kata.com – Pencurian ikan di perairan Indonesia oleh kapal-kapal asing masih marak terjadi. Akibatnya, Indonesia mengalami kerugian dalam jumlah besar.
Kapal patroli Polair KP Antasena 7006 Dalpus Polda Kepulauan Riau (Kepr)i dan Kalimantan Barat (Kalbar), Rabu (14/10/2015), menangkap tiga kapal asing berbendera Vietnam yang sedang melakukan pencurian ikan.
Menurut Komandan KP Antareja 7006 Kompol Darsuki, saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (15/10/2015), mengungkapkan, ketiga kapal akan diserahkan ke PSDKP Tarempa untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Ketiga kapal ikan itu masing-masing KG 1556 TS berbobot 80 GT yang dinahkodai Cuong dengan 4 orang anak buah kapal (ABK) seluruhnya WN Vietnam.
Kapal kedua KG 93133 TS berbobot 80 GT yang dinahkodai Huyen Van Hai dan 16 ABK WN Vietnam. Kapal ketiga KG 93575 TS berbobot 80 GT yang dinahkodai Ze Vcin Do dan 16 ABK WN Vietnam.
“Nilai barang bukti yang kami amankan untuk masing-masing kapal senilai Rp 2 miliar ditambah muatan kapa berupa ikan yang mencapi Rp7 juta dan denda sebesar Rp20 miliar,” kata Kompol Darsuki.
Ia menambahkan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan surat-surat kapal itu. Ternyata mereka tidak bisa menunjukkan surat-surat izin penangkapan yang sah.
Sumber: CR-07 || editor: m.hasyim


