Reklamasi Teluk JakartaJAKARTA, 1kata.com – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, mengungkapkan, penyidik Polda Metro Jaya hari Rabu (8/11/2017) ini, menjadwalkan memeriksa tiga orang dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta.
Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi proyek reklamasi teluk Jakarta.
“Jadwalnya penyidik memeriksa tiga orang dari BPRD,” kata Argo Yuwono, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (8/11/2017).
Meski tidak menyebut waktu pemeriksaan, namun Argo menjelaskan, tiga orang yang diperiksa terdiri dari dua pejabat BPRD dan satu staf BPRD Penjaringan, Jakarta Utara.
“Ada pak Joko Kepala Bidang Peraturan BPRD, Pak Yuandi Kepala Bidang Perencanaan BPRD dan Andri staf BPRD Penjaringan,” katanya.
Hingga saat ini hanya tiga orang tersebut dari elemen BPRD yang akan dimintai keterangan, namun dikatakan Argo tidak menutup kemungkinan pihaknya akan memanggil sejumlah pejabat lain termasuk Kepala BPRD, Edi Sumantri.
Guna membidik tersangka dalam kasus dugaan korupsi reklamasi ini polisi akan bekerja dari dasar dimana kali pertama mencuatnya proyek yang diduga telah merugikan negara ini. Dengan demikian, akan diketahui aliran anggaran hingga terjadinya pembangunan proyek reklamasi.
“Karena semua instruksi dari bawah, apakah ada yang nyuruh atau saat pelaksanaan kegiatan ada yang menyelewengkan anggaran,” kata Argo Senin, (6/11/2017) lalu.
Sumber: CR-05 | editor: m.hasyim


